Prosedur Layanan
Mewujudkan transparansi informasi publik melalui prosedur yang akuntabel, profesional, dan berintegritas di lingkungan DKPP RI.
Batas Waktu
10 + 7 Hari Kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sesuai standar operasional.
Kepastian Hukum
Menjamin hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.
Layanan Tanpa Biaya (Gratis)
Alur Permohonan Informasi
Pendaftaran Akun
Pemohon melakukan registrasi melalui portal resmi PPID.
Pengajuan
Mengisi formulir permohonan informasi publik secara online.
Verifikasi
Petugas memverifikasi kelengkapan administrasi pemohon.
Proses Data
Pengolahan informasi oleh unit kerja terkait selama 10 hari.
Penyerahan
Pemberian jawaban atau salinan informasi kepada pemohon.
Prosedur Keberatan
Jika Anda merasa tidak puas dengan tanggapan atau layanan yang diberikan, Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan UU KIP.
Pengajuan keberatan dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah tanggapan diterima.
Sampaikan Keberatan
Melalui formulir online atau datang langsung ke meja layanan PPID.
Registrasi Keberatan
Petugas memberikan tanda terima dan melakukan pencatatan resmi.
Tanggapan Atasan
Atasan PPID memberikan keputusan tertulis maksimal 30 hari kerja.
Sengketa Informasi
Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa lama proses permohonan informasi?
Sesuai UU KIP, proses awal adalah 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja tambahan dengan pemberitahuan tertulis.
Dokumen apa saja yang diperlukan?
Individu memerlukan KTP, sedangkan lembaga/organisasi memerlukan Akta Pendirian dan dokumen identitas resmi lainnya.
Apakah saya bisa meminta informasi melalui media sosial?
Permohonan resmi harus melalui portal PPID atau datang langsung agar terdata dan memiliki kekuatan hukum dalam proses batas waktu.