Background

Prosedur Layanan

Mewujudkan transparansi informasi publik melalui prosedur yang akuntabel, profesional, dan berintegritas di lingkungan DKPP RI.

Batas Waktu

10 + 7 Hari Kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sesuai standar operasional.

gavel-line

Kepastian Hukum

Menjamin hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

Layanan Tanpa Biaya (Gratis)

Alur Permohonan Informasi

1

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan registrasi melalui portal resmi PPID.

2

Pengajuan

Mengisi formulir permohonan informasi publik secara online.

3

Verifikasi

Petugas memverifikasi kelengkapan administrasi pemohon.

4

Proses Data

Pengolahan informasi oleh unit kerja terkait selama 10 hari.

5

Penyerahan

Pemberian jawaban atau salinan informasi kepada pemohon.

Prosedur Keberatan

Jika Anda merasa tidak puas dengan tanggapan atau layanan yang diberikan, Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan UU KIP.

Pengajuan keberatan dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah tanggapan diterima.

Langkah 01

Sampaikan Keberatan

Melalui formulir online atau datang langsung ke meja layanan PPID.

Langkah 02

Registrasi Keberatan

Petugas memberikan tanda terima dan melakukan pencatatan resmi.

Langkah 03

Tanggapan Atasan

Atasan PPID memberikan keputusan tertulis maksimal 30 hari kerja.

Langkah 04

Sengketa Informasi

Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama proses permohonan informasi?

Sesuai UU KIP, proses awal adalah 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja tambahan dengan pemberitahuan tertulis.

Dokumen apa saja yang diperlukan?

Individu memerlukan KTP, sedangkan lembaga/organisasi memerlukan Akta Pendirian dan dokumen identitas resmi lainnya.

Apakah saya bisa meminta informasi melalui media sosial?

Permohonan resmi harus melalui portal PPID atau datang langsung agar terdata dan memiliki kekuatan hukum dalam proses batas waktu.